Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana empat bulan penjara kepada Ari Ibrahim S Roziadi (20) karena terbukti mengkonsumsi hasis dalam rokok yang dihisapnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak, kuasa hukum terdakwa Andre Rahmat, menyampaikan pembelaan secara lisan.
"Kami mohon majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya karena yang bersangkutan dakam proses terapi ," kata Andre di PN Denpasar, Kamis (21/10/2010).
Terhadap ini, Amser Simanjuntak langsung menjatuhkan vonis empat bulan penjara dipotong masa penahanan.
Sebelumnya, jaksa I Nengah Sada Wijaya menerangkan berdasar fakta persidangan, keterangan para saksi, berkesesuian dengan pengakuan terdakwa. "Saat ditangkap terdakwa sedang mengisap rokok bercampur narkotika jenis hasis kemudian langsung dimatikan dan dibuang," ujar jaksa.
Jaksa berpendapat pemain musik itu secara sah dan meyakinkan telah menjadi pengguna narkotika. “Karena terdakwa tidak mempunyai surat izin menggunakan, maka dia kami tuntut sebagai pengguna sebagaimana diatur pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009,” tandas Sada Wijaya.
Perlu diketahui, terdakwa ditangkap polisi pada Selasa, 29 Juni 2010 di rumahnya, Jalan Mertasari Banjar Pengumbengan, Kauh Desa Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, kemudian ditahan sejak 3 Juli 2010.
Saat ditangkap, terdakwa kedapatan menyimpan satu plastik klip berisi hasis seberat 1,4 gram bruto yang disimpan di bawah kursi sofa. Terdakwa mengakui hasis itu dibeli seharga Rp600 ribu kemudian dipakai terdakwa dengan cara dicampur tembakau lalu diisap seperti rokok.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2010/10/22/340/385124/gara-gara-hisap-rokok-musisi-dibui-4-bulan

0 komentar:
Posting Komentar